Konsep Al-Qur’an tentang Kesejahteraan Sosial
Oleh: Nur Rosihin Ana
I. Pendahuluan
Manusia diciptakan Allah SWT dalam kondisi merdeka. Manusia tidak tun¬duk kepada siapapun kecuali kepada-Nya. Hal ini merupakan cermin kebebasan manusia dari ikatan-ikatan perbudakan. Bahkan misi kenabian Muhammad SAW adalah melepaskan manusia dari beban dan rantai yang membelenggunya (al-A’râf: 157). Setiap manusia, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat, mempunyai kebebasan dalam berpikir, bertindak (berusaha), dan ber¬sikap dalam rangka menciptakan kehidupan yang sejahtera, baik spirituil maupun materiil.
Akan tetapi, kebebasan manusia sebagai individu atau kelompok, tidak bisa dilepaskan dari individu atau kelompok lainnya. Kepentingan individu harus dikorbankan jika bertentangan dengan kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Kesejahteraan sosial terkait erat dengan keadilan sosial (al-‘adâlah al-Ijtimâ‘iyyah). Kesejahteran sosial hanyalah idiom-idiom kosong yang melambung di ruang hampa manakala melupakan prasyarat yang paling signifikan yaitu keadilan. Sebab kesejahteraan sosial merupakan tujuan (goal) yang ingin dicapai, sedang¬kan keadilan sosial merupakan shirâthal mustaqîm menuju kesuksesan penca¬paian tujuan. Dengan demikian, keadilan di semua bidang, baik materiil maupun spirituil, akan membawa ke arah terciptanya kesejahteraan.
Islam sangat respek dengan tema-tema tentang kesejahteraan sosial. Dalam bidang ekonomi, Islam mengatur distribusi kekayaan agar tidak hanya beredar di kalangan para konglomerat (kay lâ yakûna dûlatan bayna al-aghniyâ’ minkum: al-Hayr: 7). Di samping perannya sebagai agama yang menyeru kepada ajaran tauhid, Islam juga berperan sebagai agama advokasi. Hal ini tergambar dari antusiasme ajaran Islam yang mempunyai keberpihakan kepada kelompok lemah (mustadh‘afîn) lewat program zakat. Program zakat meru¬pa¬kan program yang bermuatan ritual dan sosial. Sebagai program ritual, zakat ada¬lah implementasi dari rasa syukur individu atas karunia (kekayaan) yang dibe¬rikan oleh Allah. Sedangkan sebagai program sosial, zakat berfungsi sebagai program aksi pemerataan distribusi dalam rangka mengurangi jumlah kemiskinan.
Dalam pengelolaan negara, Islam memberikan panduan bagi pemimpin negara agar dalam pengambilan keputusan dan kebijakan senantiasa berpihak atas nama kesejahteraan rakyatnya (تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة). Bukan dalam rangka membangun kekuasaan, menumpuk kekayaan dan mengumbar janji. Semoga dalam Pemilu Presiden 5 Juli 2004 yang akan datang bisa melahirkan figur pemimpin yang adil sehingga mampu menyibak fajar kesejahteraan merekah cerah di wajah masyarakat yang lelah menahan resah.
II. Pembahasan
a. Pengertian
a.1. Kesejahteraan
Kesejahteraan berasal dari kata dasar sejahtera: aman sentosa dan makmur; selamat (terlepas dari segala macam gangguan, kesukaran, dan sebagainya). Kesejahteraan: hal atau keadaan sejahtera; keamanan, keselamatan, ketenteraman, kesenangan hidup, dan sebagainya; kemakmuran. Dalam definisi lain dijelaskan, kesejahteraan:
الرفاهية: الحالة التى تتحقق فيها الحاجات الاساسية للفرد والمجتمع من غداء وتعليم وصحة وتأمين ضد كوارث الحياة.
“Kesejahteraan (welfare) adalah kondisi yang menghendaki terpenuhimya kebutuhan dasar bagi individu atau kelompok baik berupa kebutuhan makan, pendidikan, kesehatan, sedangkan antitesa dari kesejahteraan adalah kesedihan (bencana) kehidupan”.
a.2. Kesejahteraan Sosial
Kesejahteraan sosial: keadaan sejahtera masyarakat. Sedangkan dalam Mu’jam Musthalahâtu al-‘Ulûm al-Ijtimâ’iyyah dijelaskan:
الرفاهية الاجتماعية: نسق منظم من الخدمات الاجتماعية والمؤسسات يرمى الى مساعدة الافراد والجماعات للوصول الى مستويات ملا ئمة للمعيشة والصحة كما يهدف الى قيام علاقات اجتماعية سوية بين الافراد بتنمية قدراتهم وتحسين الحياة الانسانية بما يتفق مع حاجات المجتمع.
“Kesejahteraan sosial: sistem yang mengatur pelayanan sosial dan lembaga-lembaga untuk membantu individu-individu dan kelompok-kelompok mencapai tingkat kehidupan, kesehatan yang layak dengan tujuan menegakkan hubungan kemasayarakatan yang setara antar individu sesuai dengan kemampuan pertumbuhan (development) mereka, memperbaiki kehidupan manusia sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat”.
Dari ragam definisi di atas, pada intinya, kesejahteraan sosial menuntut terpenuhinya kebutuhan manusia yang meliputi kebutuhan primer (primary needs), sekunder (secondary needs) dan kebutuhan tersier. Kebutuhan primer meliputi: pangan (makanan) sandang (pakaian), papan (tempat tinggal), kesehatan dan keamanan yang layak. Kebutuhan sekunder seperti: pengadaan sarana transportasi (sepeda, sepeda motor, mobil, dsb.), informasi dan telekomunikasi (radio, televisi, telepon, HP, internet, dsb.). kebutuhan tersier seperti sarana rekereasi, entertaimen. Kebutuhan-kebutuhan ini berdasarkan tingkatan (maqâm) individu. Artinya untuk tingkat masyarakat kelas menengah, kebutuhan akan mobil pribadi untuk menunjang mobilitas aktivitas yang tinggi, masuk dalam kategori kebutuhan primer. Sedangkan untuk kelompok ekonomi menengah ke bawah, mobil pribadi merupakan barang lux dan masuk kategori kebutuhan sekunder. Tiga kategori kebutuhan di atas bersifat materiil sehingga kesejahteraan yang tercipta pun bersifat materiil.
Kesejahteraan sosial akan tercipta dalam sistem masyarakat yang stabil, khususnya adanya stabilitas keamanan. Stabilitas sosial, ekonomi tidak mungkin terjamin tanpa adanya stabilitas keamanan (termasuk di dalamnya stabilitas politik). Hal ini sebagaimana do’a Nabi Ibrahim dalam surat al-Baqarah: 126
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا ءَامِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ ءَامَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ(126)
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdo`a: Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: "Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali" (al-Baqarah: 126).
Kata balad disebut 8 kali dalam al-Qur’an, surat al-A’râf: 57 dan 58, Ibrâhim: 35, an-Nahl: 7, Fâthir: 9, al-Balad: 1 dan 2, at-Tîn: 3. Kata ini mempunyai arti: negeri, daerah, tanah, kota. Tafsir dari kata baladan âminan dalam ayat di atas adalah sebagai berikut:
ابن كثير: رب اجعل هذا بلدا امنا، اى من الخوف لا يرعب اهله. القرطبى: بلدا امنا، يعنى مكة، فدعا لذريته وغيرهم بالامن ورغد العيش.
Menurut Ibnu Katsir, kata-kata rabbij‘al hâdzâ baladan âminan, maksudnya adalah aman dari rasa takut yang menyelimuti warga negeri. Sedangkan menurut al-Qurthubi, negeri yang aman itu adalah negeri Mekah, Ibrahim berdo’a untuk keluarga dan penduduk negeri agar tercipta stabilitas keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan.
Sebuah negara yang stabilitas keamanannya rawan akan berpengaruh terhadap berbagai sektor kehidupan lainnya. Kinerja sektor ekonomi yang merupakan faktor penyangga kesejahteraan akan terganggu bahkan terbengkelai sama sekali. Begitu pula stabilitas politik. Fakta menunjukkan bahwa negara-negara dunia ketiga yang terus dilanda kemelut krisis dalam negeri seperti membengkaknya hutang, angka pengangguran, dan berseminya kawasan kumuh dan miskin (kumis) disebabkan karena stabilitas keamanan dan politik yang labil. Ironisnya, justru tingkat korupsi merajalela di negara-negara dunia ketiga ini. Sebuah ilustrasi, dalam catatan sejarah selama lima kali suksesi kepemimpinan nasional di Indonesia selalu didahului oleh peristiwa-peristiwa yang mengundang kerawanan sosial, politik dan keamanan (sospolkam). Kerawanan-kerawanan ini mengakibatkan gejolak (rush) dalam bidang ekonomi, seperti terjadinya depresiasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, menurunnya suku bunga SBI, menurunnya indeks perdagangan di bursa saham yang berarti melemahnya investasi.
b. Konsepsi Islam Tentang Kesejahteraan Sosial
Islam sebagai ajaran sangat peduli dengan kesejahteraan sosial. Kesejahteraan social dalam Islam pada intinya mencakup dua hal pokok yaitu kesejahteraan social yang bersifat jasmani dan rohani. Manifestasi dari kesejahteraan sosial dalam Islam adalah bahwa setiap individu dalam Islam harus memperoleh perlindungan yang mencakup lima hal:
Pertama, agama (al-dîn), merupakan kumpulan akidah, ibadah, ketentuan dan hukum yang telah disyari‘atkan Allah SWT untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, hubungan antara sebagian manusia dengan sebagian yang lainnya. Kedua, jiwa/tubuh (al-nafs), Islam mengatur eksistensi jiwa dengan men¬cip¬takan lembaga pernikahan untuk mendapatkan keturunan. Islam juga melin¬du¬ngi dan menjamin eksistensi jiwa berupa kewajiban memenuhi apa yang menjadi kebutuhannya, seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, qishash, diyat, dilarang melakukan hal yang bisa merusak dan membahayakan jiwa/tubuh.
Ketiga, akal (al-‘aql), melindungi akal dengan larangan mengkonsumsi narkoba (khamr dan segala hal yang memabukkan) sekaligus memberikan sanksi bagi yang mengkonsumsinya. Keempat, kehormatan (al-‘irdhu), berupa sanksi bagi pelaku zina dan orang yang menuduh zina. Kelima, kekayaan (al-mâl), mengatur bagaimana memperoleh kekayaan dan mengusahakannya, seperti kewajiban mendapatkan rizki dan anjuran bermua‘amalat, berniaga. Islam juga memberi perlindungan kekayaan dengan larangan mencuri, menipu, berkhianat, memakan harta orang lain dengan cara tidak benar, merusak harta orang lain, dan menolak riba.
Kelima pilar asasi ini menjadi apresiasi, advokasi dan proteksi Islam dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial. Berkenaan dengan perlindungan jiwa, harta dan kehormatan manusia, Allah berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا يَسْخَرْ قَومٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ(11)
Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim (al-Hujurât: 11).
Menghina orang lain adalah perbuatan yang tercela. Orang yang menghina belum tentu lebih baik dari yang dihina. Seringkali ada orang menghina orang lain karena alasan kedengkian, kecemburuan. Penghinaan juga bisa berakibat fatal seperti adu mulut, perkelahian hingga pembunuhan. Dalam tayangan di media massa, banyak sekali kasus perkelahian, baik perkelahian tunggal maupun pengeroyokan hingga perkelahian massal yang mengakibatkan korban luka dan meninggal berjatuhan, pembunuhan yang bermula dari sebuah penghinaan. Orang yang dihina, terutama jika penghinaan itu terjadi di depan publik, bisa menuntut ke muka pengadilan karena merasa harga dirinya direndahkan.
c. Hakikat Kesejahteraan Sosial
Kesejahteraan sosial di dunia bersifat sementara bahkan semu adanya. Pada kurun waktu tertentu mungkin masyarakat hidup damai sejahtera. Namun dalam waktu seketika kesejahteraan itu punah karena konflik massal yang dipicu oleh ketidakpuasan suatu kelompok. Ambisi manusia yang keluar dari konteks kemanusiaan seperti ambisi politik, jabatan, kekuasaan, seringkali merupakan picu-picu dalam sekam yang suatu saat bisa meledakkan konflik horizontal dan meluluhlantakkan bangunan kesejahteraan sosial.
Dalam ranah sejarah kekhalifahan Islam, terdapat tiga generasi yang masing-masing mempunyai ciri tersendiri: pertama, generasi yang berkorban membangun dan mengembangkan sayap kekhalifahan. Sarana suprastruktur diciptakan untuk mengatur struktur roda pemerintahan, sarana infrastruktur dibangun untuk kesejahteraan sosial. Kedua, generasi penikmat kekhalifahan. Generasi ini menuai jerih payah generasi sebelumnya dan tidak banyak mempunyai inisiatif karena kemakmuran dan kesejahteraan sosial sudah mapan pada masa generasi sebelumnya. Ketiga, generasi perusak. Khalifah hanya sibuk dalam kenikmatan dunia (hedonis), sering berpesta pora dan lupa akan kesejahteraan rakyatnya. Rakyat diperas dengan upeti dan pajak tinggi untuk membiayai ambisi pribadi khalifah. Pada kondisi ini khalifah dan para hulubalang lupa dengan peran dan fungsinya. Sementara kekhalifahan berada di atas ujung tanduk kehancuran. Di sisi lain, ada kekuatan asing yang siap mengintai lalu dan menyerbu mereka yang sedang terkapar lemas bermandikan anggur dan minuman keras. Sebetulnya Allah seringkali menjanjikan kesejahteraan bagi manusia. Akan tetapi manusia seringkali lupa, berpaling dari kebenaran. Firman Allah:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ(96)
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya (al-A’râf: 96).
Penduduk suatu negara yang ingkar nikmat akan menuai laknat. Kekayaan alam yang melimpah, aneka tanaman dan tumbuhan, bahan-bahan tambang, baik di daratan maupun di lautan merupakan sumber-sumber kehidupan yang bisa dimanfaatkan dan dibudidaya untuk kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi karena manusia tidak mensyukurinya lalu bertindak kerusakan sehingga bumi menjadi gersang kering kerontang. Hujan rahmat berubah menjadi bencana erosi dan banjir karena penggundulan hutan. Ikan-ikan di Teluk Jakarta mati karena limbah.
Gambaran Kesejahteraan sosial yang hakiki hanya terjadi di alam surgawi. sebagaimana kondisi Nabi Adam dan Istrinya, Hawa ketika berada di surga:
فَقُلْنَا يَاآدَمُ إِنَّ هَذَا عَدُوٌّ لَكَ وَلِزَوْجِكَ فَلَا يُخْرِجَنَّكُمَا مِنَ الْجَنَّةِ فَتَشْقَى(117)إِنَّ لَكَ أَلَّا تَجُوعَ فِيهَا وَلَا تَعْرَى(118)وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَى(119)
Maka kami berkata: "Hai Adam, sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi isterimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka. Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang. dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya" (Thâhâ: 117-119).
Tiada tangis yang menyayat pilu karena derita kelaparan, kemiskinan, ketertindasan. Masyarakat penghuni surga tidak akan pernah merasa haus dan lapar, resah dan gelisah. Tiada caci-maki, konflik yang terjadi di surga karena kesejahteraan lahiriah dan dan batiniah menemukan bentuknya yang paling sempurna. Tiada tayangan sumpah serapah, saling menghujat, slogan dan janji pepesan kosong para politisi yang sedang mengincar kursi kekuasaan. Semuanya hidup teratur, rukun tentrem kerto raharjo seraya senantiasa istighfar, bertasbih dan berdzikir menyebut asma Allah.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an al-Karim, Tafsir Ibn Katsir dan Tafsir al-Qurthubi, (Perusahaan Perangkat Lunak “Sakhr: 1997), Keluaran ke-V versi 6.50.
Badawi, A. Zaki, Mu’jam Mushthalahâtu al-‘Ulûm al-Ijtimâ’iyyah, (Beirut, Maktabah Lubnan: 1986), New Impression.
Khalaf, Abdul Wahab, ‘Ilm Ushûl al-Fiqh, (Jakarta, Al-Majlis al-A’la al-Indonîsî li al-Da’wah al-Islâmiyyah: 1972), cet. IX.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka: 1996), cet. VII, edisi II.
Menghirup udara pagi,
Jakarta, 18 Mei 2004
Kesejahteraan sosial terkait erat dengan keadilan sosial (al-‘adâlah al-Ijtimâ‘iyyah). Kesejahteran sosial hanyalah idiom-idiom kosong yang melambung di ruang hampa manakala melupakan prasyarat yang paling signifikan yaitu keadilan. Sebab kesejahteraan sosial merupakan tujuan (goal) yang ingin dicapai, sedang¬kan keadilan sosial merupakan shirâthal mustaqîm menuju kesuksesan penca¬paian tujuan. Dengan demikian, keadilan di semua bidang, baik materiil maupun spirituil, akan membawa ke arah terciptanya kesejahteraan.
Islam sangat respek dengan tema-tema tentang kesejahteraan sosial. Dalam bidang ekonomi, Islam mengatur distribusi kekayaan agar tidak hanya beredar di kalangan para konglomerat (kay lâ yakûna dûlatan bayna al-aghniyâ’ minkum: al-Hayr: 7). Di samping perannya sebagai agama yang menyeru kepada ajaran tauhid, Islam juga berperan sebagai agama advokasi. Hal ini tergambar dari antusiasme ajaran Islam yang mempunyai keberpihakan kepada kelompok lemah (mustadh‘afîn) lewat program zakat. Program zakat meru¬pa¬kan program yang bermuatan ritual dan sosial. Sebagai program ritual, zakat ada¬lah implementasi dari rasa syukur individu atas karunia (kekayaan) yang dibe¬rikan oleh Allah. Sedangkan sebagai program sosial, zakat berfungsi sebagai program aksi pemerataan distribusi dalam rangka mengurangi jumlah kemiskinan.
Dalam pengelolaan negara, Islam memberikan panduan bagi pemimpin negara agar dalam pengambilan keputusan dan kebijakan senantiasa berpihak atas nama kesejahteraan rakyatnya (تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة). Bukan dalam rangka membangun kekuasaan, menumpuk kekayaan dan mengumbar janji. Semoga dalam Pemilu Presiden 5 Juli 2004 yang akan datang bisa melahirkan figur pemimpin yang adil sehingga mampu menyibak fajar kesejahteraan merekah cerah di wajah masyarakat yang lelah menahan resah.
II. Pembahasan
a. Pengertian
a.1. Kesejahteraan
Kesejahteraan berasal dari kata dasar sejahtera: aman sentosa dan makmur; selamat (terlepas dari segala macam gangguan, kesukaran, dan sebagainya). Kesejahteraan: hal atau keadaan sejahtera; keamanan, keselamatan, ketenteraman, kesenangan hidup, dan sebagainya; kemakmuran. Dalam definisi lain dijelaskan, kesejahteraan:
الرفاهية: الحالة التى تتحقق فيها الحاجات الاساسية للفرد والمجتمع من غداء وتعليم وصحة وتأمين ضد كوارث الحياة.
“Kesejahteraan (welfare) adalah kondisi yang menghendaki terpenuhimya kebutuhan dasar bagi individu atau kelompok baik berupa kebutuhan makan, pendidikan, kesehatan, sedangkan antitesa dari kesejahteraan adalah kesedihan (bencana) kehidupan”.
a.2. Kesejahteraan Sosial
Kesejahteraan sosial: keadaan sejahtera masyarakat. Sedangkan dalam Mu’jam Musthalahâtu al-‘Ulûm al-Ijtimâ’iyyah dijelaskan:
الرفاهية الاجتماعية: نسق منظم من الخدمات الاجتماعية والمؤسسات يرمى الى مساعدة الافراد والجماعات للوصول الى مستويات ملا ئمة للمعيشة والصحة كما يهدف الى قيام علاقات اجتماعية سوية بين الافراد بتنمية قدراتهم وتحسين الحياة الانسانية بما يتفق مع حاجات المجتمع.
“Kesejahteraan sosial: sistem yang mengatur pelayanan sosial dan lembaga-lembaga untuk membantu individu-individu dan kelompok-kelompok mencapai tingkat kehidupan, kesehatan yang layak dengan tujuan menegakkan hubungan kemasayarakatan yang setara antar individu sesuai dengan kemampuan pertumbuhan (development) mereka, memperbaiki kehidupan manusia sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat”.
Dari ragam definisi di atas, pada intinya, kesejahteraan sosial menuntut terpenuhinya kebutuhan manusia yang meliputi kebutuhan primer (primary needs), sekunder (secondary needs) dan kebutuhan tersier. Kebutuhan primer meliputi: pangan (makanan) sandang (pakaian), papan (tempat tinggal), kesehatan dan keamanan yang layak. Kebutuhan sekunder seperti: pengadaan sarana transportasi (sepeda, sepeda motor, mobil, dsb.), informasi dan telekomunikasi (radio, televisi, telepon, HP, internet, dsb.). kebutuhan tersier seperti sarana rekereasi, entertaimen. Kebutuhan-kebutuhan ini berdasarkan tingkatan (maqâm) individu. Artinya untuk tingkat masyarakat kelas menengah, kebutuhan akan mobil pribadi untuk menunjang mobilitas aktivitas yang tinggi, masuk dalam kategori kebutuhan primer. Sedangkan untuk kelompok ekonomi menengah ke bawah, mobil pribadi merupakan barang lux dan masuk kategori kebutuhan sekunder. Tiga kategori kebutuhan di atas bersifat materiil sehingga kesejahteraan yang tercipta pun bersifat materiil.
Kesejahteraan sosial akan tercipta dalam sistem masyarakat yang stabil, khususnya adanya stabilitas keamanan. Stabilitas sosial, ekonomi tidak mungkin terjamin tanpa adanya stabilitas keamanan (termasuk di dalamnya stabilitas politik). Hal ini sebagaimana do’a Nabi Ibrahim dalam surat al-Baqarah: 126
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا ءَامِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ ءَامَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ(126)
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdo`a: Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: "Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali" (al-Baqarah: 126).
Kata balad disebut 8 kali dalam al-Qur’an, surat al-A’râf: 57 dan 58, Ibrâhim: 35, an-Nahl: 7, Fâthir: 9, al-Balad: 1 dan 2, at-Tîn: 3. Kata ini mempunyai arti: negeri, daerah, tanah, kota. Tafsir dari kata baladan âminan dalam ayat di atas adalah sebagai berikut:
ابن كثير: رب اجعل هذا بلدا امنا، اى من الخوف لا يرعب اهله. القرطبى: بلدا امنا، يعنى مكة، فدعا لذريته وغيرهم بالامن ورغد العيش.
Menurut Ibnu Katsir, kata-kata rabbij‘al hâdzâ baladan âminan, maksudnya adalah aman dari rasa takut yang menyelimuti warga negeri. Sedangkan menurut al-Qurthubi, negeri yang aman itu adalah negeri Mekah, Ibrahim berdo’a untuk keluarga dan penduduk negeri agar tercipta stabilitas keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan.
Sebuah negara yang stabilitas keamanannya rawan akan berpengaruh terhadap berbagai sektor kehidupan lainnya. Kinerja sektor ekonomi yang merupakan faktor penyangga kesejahteraan akan terganggu bahkan terbengkelai sama sekali. Begitu pula stabilitas politik. Fakta menunjukkan bahwa negara-negara dunia ketiga yang terus dilanda kemelut krisis dalam negeri seperti membengkaknya hutang, angka pengangguran, dan berseminya kawasan kumuh dan miskin (kumis) disebabkan karena stabilitas keamanan dan politik yang labil. Ironisnya, justru tingkat korupsi merajalela di negara-negara dunia ketiga ini. Sebuah ilustrasi, dalam catatan sejarah selama lima kali suksesi kepemimpinan nasional di Indonesia selalu didahului oleh peristiwa-peristiwa yang mengundang kerawanan sosial, politik dan keamanan (sospolkam). Kerawanan-kerawanan ini mengakibatkan gejolak (rush) dalam bidang ekonomi, seperti terjadinya depresiasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, menurunnya suku bunga SBI, menurunnya indeks perdagangan di bursa saham yang berarti melemahnya investasi.
b. Konsepsi Islam Tentang Kesejahteraan Sosial
Islam sebagai ajaran sangat peduli dengan kesejahteraan sosial. Kesejahteraan social dalam Islam pada intinya mencakup dua hal pokok yaitu kesejahteraan social yang bersifat jasmani dan rohani. Manifestasi dari kesejahteraan sosial dalam Islam adalah bahwa setiap individu dalam Islam harus memperoleh perlindungan yang mencakup lima hal:
Pertama, agama (al-dîn), merupakan kumpulan akidah, ibadah, ketentuan dan hukum yang telah disyari‘atkan Allah SWT untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, hubungan antara sebagian manusia dengan sebagian yang lainnya. Kedua, jiwa/tubuh (al-nafs), Islam mengatur eksistensi jiwa dengan men¬cip¬takan lembaga pernikahan untuk mendapatkan keturunan. Islam juga melin¬du¬ngi dan menjamin eksistensi jiwa berupa kewajiban memenuhi apa yang menjadi kebutuhannya, seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, qishash, diyat, dilarang melakukan hal yang bisa merusak dan membahayakan jiwa/tubuh.
Ketiga, akal (al-‘aql), melindungi akal dengan larangan mengkonsumsi narkoba (khamr dan segala hal yang memabukkan) sekaligus memberikan sanksi bagi yang mengkonsumsinya. Keempat, kehormatan (al-‘irdhu), berupa sanksi bagi pelaku zina dan orang yang menuduh zina. Kelima, kekayaan (al-mâl), mengatur bagaimana memperoleh kekayaan dan mengusahakannya, seperti kewajiban mendapatkan rizki dan anjuran bermua‘amalat, berniaga. Islam juga memberi perlindungan kekayaan dengan larangan mencuri, menipu, berkhianat, memakan harta orang lain dengan cara tidak benar, merusak harta orang lain, dan menolak riba.
Kelima pilar asasi ini menjadi apresiasi, advokasi dan proteksi Islam dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial. Berkenaan dengan perlindungan jiwa, harta dan kehormatan manusia, Allah berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا يَسْخَرْ قَومٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ(11)
Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim (al-Hujurât: 11).
Menghina orang lain adalah perbuatan yang tercela. Orang yang menghina belum tentu lebih baik dari yang dihina. Seringkali ada orang menghina orang lain karena alasan kedengkian, kecemburuan. Penghinaan juga bisa berakibat fatal seperti adu mulut, perkelahian hingga pembunuhan. Dalam tayangan di media massa, banyak sekali kasus perkelahian, baik perkelahian tunggal maupun pengeroyokan hingga perkelahian massal yang mengakibatkan korban luka dan meninggal berjatuhan, pembunuhan yang bermula dari sebuah penghinaan. Orang yang dihina, terutama jika penghinaan itu terjadi di depan publik, bisa menuntut ke muka pengadilan karena merasa harga dirinya direndahkan.
c. Hakikat Kesejahteraan Sosial
Kesejahteraan sosial di dunia bersifat sementara bahkan semu adanya. Pada kurun waktu tertentu mungkin masyarakat hidup damai sejahtera. Namun dalam waktu seketika kesejahteraan itu punah karena konflik massal yang dipicu oleh ketidakpuasan suatu kelompok. Ambisi manusia yang keluar dari konteks kemanusiaan seperti ambisi politik, jabatan, kekuasaan, seringkali merupakan picu-picu dalam sekam yang suatu saat bisa meledakkan konflik horizontal dan meluluhlantakkan bangunan kesejahteraan sosial.
Dalam ranah sejarah kekhalifahan Islam, terdapat tiga generasi yang masing-masing mempunyai ciri tersendiri: pertama, generasi yang berkorban membangun dan mengembangkan sayap kekhalifahan. Sarana suprastruktur diciptakan untuk mengatur struktur roda pemerintahan, sarana infrastruktur dibangun untuk kesejahteraan sosial. Kedua, generasi penikmat kekhalifahan. Generasi ini menuai jerih payah generasi sebelumnya dan tidak banyak mempunyai inisiatif karena kemakmuran dan kesejahteraan sosial sudah mapan pada masa generasi sebelumnya. Ketiga, generasi perusak. Khalifah hanya sibuk dalam kenikmatan dunia (hedonis), sering berpesta pora dan lupa akan kesejahteraan rakyatnya. Rakyat diperas dengan upeti dan pajak tinggi untuk membiayai ambisi pribadi khalifah. Pada kondisi ini khalifah dan para hulubalang lupa dengan peran dan fungsinya. Sementara kekhalifahan berada di atas ujung tanduk kehancuran. Di sisi lain, ada kekuatan asing yang siap mengintai lalu dan menyerbu mereka yang sedang terkapar lemas bermandikan anggur dan minuman keras. Sebetulnya Allah seringkali menjanjikan kesejahteraan bagi manusia. Akan tetapi manusia seringkali lupa, berpaling dari kebenaran. Firman Allah:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ(96)
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya (al-A’râf: 96).
Penduduk suatu negara yang ingkar nikmat akan menuai laknat. Kekayaan alam yang melimpah, aneka tanaman dan tumbuhan, bahan-bahan tambang, baik di daratan maupun di lautan merupakan sumber-sumber kehidupan yang bisa dimanfaatkan dan dibudidaya untuk kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi karena manusia tidak mensyukurinya lalu bertindak kerusakan sehingga bumi menjadi gersang kering kerontang. Hujan rahmat berubah menjadi bencana erosi dan banjir karena penggundulan hutan. Ikan-ikan di Teluk Jakarta mati karena limbah.
Gambaran Kesejahteraan sosial yang hakiki hanya terjadi di alam surgawi. sebagaimana kondisi Nabi Adam dan Istrinya, Hawa ketika berada di surga:
فَقُلْنَا يَاآدَمُ إِنَّ هَذَا عَدُوٌّ لَكَ وَلِزَوْجِكَ فَلَا يُخْرِجَنَّكُمَا مِنَ الْجَنَّةِ فَتَشْقَى(117)إِنَّ لَكَ أَلَّا تَجُوعَ فِيهَا وَلَا تَعْرَى(118)وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَى(119)
Maka kami berkata: "Hai Adam, sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi isterimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka. Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang. dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya" (Thâhâ: 117-119).
Tiada tangis yang menyayat pilu karena derita kelaparan, kemiskinan, ketertindasan. Masyarakat penghuni surga tidak akan pernah merasa haus dan lapar, resah dan gelisah. Tiada caci-maki, konflik yang terjadi di surga karena kesejahteraan lahiriah dan dan batiniah menemukan bentuknya yang paling sempurna. Tiada tayangan sumpah serapah, saling menghujat, slogan dan janji pepesan kosong para politisi yang sedang mengincar kursi kekuasaan. Semuanya hidup teratur, rukun tentrem kerto raharjo seraya senantiasa istighfar, bertasbih dan berdzikir menyebut asma Allah.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an al-Karim, Tafsir Ibn Katsir dan Tafsir al-Qurthubi, (Perusahaan Perangkat Lunak “Sakhr: 1997), Keluaran ke-V versi 6.50.
Badawi, A. Zaki, Mu’jam Mushthalahâtu al-‘Ulûm al-Ijtimâ’iyyah, (Beirut, Maktabah Lubnan: 1986), New Impression.
Khalaf, Abdul Wahab, ‘Ilm Ushûl al-Fiqh, (Jakarta, Al-Majlis al-A’la al-Indonîsî li al-Da’wah al-Islâmiyyah: 1972), cet. IX.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka: 1996), cet. VII, edisi II.
Menghirup udara pagi,
Jakarta, 18 Mei 2004
0 komentar:
Posting Komentar